Masih dengan isu asap. Riau dipenuhi asap kembali dan terparah ada di provinsi Palembang. Bahkan, asap sudah merambah ke provinsi Lampung. Aku (masih) akan berkisah tentang kegiatan KKN Kebangsaan 2015 di desa Tanjung Damai, Bengkalis, Riau.
Judul tulisan ini dibuat bukan untuk meniru novel Akar-nya Dee. Akan tetapi, Aku memang akan membahas permasalahan kebakaran hutan dan lahan di desa Tanjung Damai dari masyarakat itu sendiri. Kami, peserta KKN Kebangsaan 2015 di desa Tanjung Damai mencoba untuk terjun melalui grass root, akar rumput bersama masyarakat melalui program Edukasi Informal Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Lembaga Masyarakat.
Edukasi informal ini merupakan salah satu program KKN Kebangsaan yang memberikan informasi tentang karlahut kepada masyarakat secara umum dan lembaga masyarakat pada khususnya. Masyarakat dan Lembaga Masyarakat menjadi sasaran program karena dapat berperan aktif untuk mencegah terjadinya karlahut di masyarakat. Kami melakukan diskusi informal ini di lima dusun desa Tanjung Damai, yaitu dusun Sumber Agung, Sumber Makmur, Sumber Rejo, Sumber Rejeki, dan Sumber Sari. Metode yang kami gunakan adalah dengan focus group discussion, yang mana peserta FGD merupakan masyarakat yang menjadi perwakilan dari lembaga masyarakat, seperti BPD, LAM, MPA, PKK, Karang Taruna, Gapoktan, Kelompok Tani, dan sebagainya. Sesungguhnya Aku pribadi berterima kasih sekali karena telah diajarkan komunikasi terapeutik di kampus. Proses komunikasi terapeutik ini digunakan pada pelaksanaan FGD, meliputi fase orientasi, fase kerja, dan fase terminasi. Sehingga, pada pelaksanaan FGD ini dapat berjalan dengan baik.
Temuan menarik pada hasil diskusi bersama masyarakat adalah bahwa sebenarnya mereka sudah memahami betul tentang lahan gambut yang mudah sekali terbakar. Masyarakat paham sekali bahwa puntung rokok yang masih menyisakan bara api, jika dibuang ke lahan gambut secara sembarangan, maka akan memicu kebakaran. Bahkan, Aku jadi tahu bahwa pohon karet juga berkontribusi terhadap penyebaran menjalarnya api jika api tersebut mengenai getah karet. Selain itu, masyarakat mengeluhkan kurangnya sumber air di parit ketika musim kemarau panjang tiba. Kemudian penyediaan alat-alat pemadam kebakaran yang minim juga menjadi masalah jika terjadi kebakaran hutan. Alat pemadam kebakaran yang dimiliki desa Tanjung Damai adalah 1 robbin dan selang dengan panjang 200m. Maka, jika terjadi kebakaran dengan jangkauan lebih 200m, alat yang dimiliki tidak mampu memadamkan api.
Temuan menarik lainnya adalah pada sisi pelaku pembakar lahan dan terkait hukum. Papan peraturan perundang-undangan mengenai larangan membakar lahan secara sengaja sudah terpasang di dekat kebun sawit warga sejak 2012. Peserta diskusi mengatakan bahwa terjadi penurunan perilaku membakar lahan di desa karena masyarakat takut akan denda akibat pelanggaran hukum, yaitu dipenjara 5-10 tahun dan didenda hingga 10 miliar rupiah. Tidak hanya itu, ada oknum lain yang sengaja membakar lahan, yaitu suruhan pemilik lahan yang mana pemilik lahan merupakan bukan penduduk desa. Sebenarnya, masyarakat mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin membakar lahan secara sengaja. Namun mereka tidak memiliki pilihan lain. Cara lainnya untuk membuka lahan adalah dengan menggunakan alat berat. Sedangkan masyarakat tidak mampu menghadirkan alat berat ke desa karena finansial dan juga akses jalan. Selain itu juga, masyarakat desa Tanjung Damai mengaku belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara khusus yang mana perda ini dapat membantu mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara dibakar secara sengaja.
1. Pembuatan peraturan desa mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan di Desa Tanjung Damai.
2. Penambahan alat pemadam kebakaran untuk Masyarakat Peduli Api Desa Tanjung Damai
3. Pembuatan tower pemantau titik api dengan tinggi 10-15 m di area rawan kebakaran.
4. Pembuatan bendungan air permanen dari Sungai Puput serta kanal/parit untuk lahan berjarak 400
m sebagai sumber air ketika musim kemarau panjang.
5. Perbaikan akses jalur pertanian.
Proses pelaksanaan program ini mengajarkan Aku banyak hal tentang permasalahan di masyarakat. Bahwasanya, sebagai mahasiswa, standing position adalah sebagai advokator. Ya, statement ini memang sudah dibold ketika pembekalan materi K2N UI 2015. Selain itu, mahasiswa juga dapat menyalurkan ide-idenya untuk mengatasi permasalahan di masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya. Aku juga belajar secara langsung bahwa masyarakat dapat menjadi semangat sekali apabila diajak berdiskusi mengenai permasalahan yang ada hingga memunculkan sebuah solusi yang dapat dilaksanakan. Kemudian, Aku juga belajar bahwa seharusnya pemerintah memberikan bantuan atau solusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri, bukan melihat kebutuhan dari kacamata pemberi bantuan. Oleh karena itu, diperlukan proses diskusi atau assessment pada masyarakat secara langsung. Langsung ke akarnya.
Opini terakhir dari penulis. Penulis menyadari bahwa tidak banyak jumlah anak yang menempuh pendidikan tinggi di sebuah desa apalagi desa terpencil. Pada pelaksanaan diskusi bersama masyarakat, penulis menyimpulkan bahwa masyarakat membutuhkan support dan pemicu melalui ide-ide segar sebagai solusi dari berbagai permasalahan. Sebagai penyandang status mahasiswa maupun yang sudah melepaskan statusnya dengan gelar sarjan atau yang lebih tinggi, sebaiknya tidak menjadi kacang lupa pada kulitnya. Kembalilah dan ingat jalan pulang, lalu ciptakan perubahan.
Judul tulisan ini dibuat bukan untuk meniru novel Akar-nya Dee. Akan tetapi, Aku memang akan membahas permasalahan kebakaran hutan dan lahan di desa Tanjung Damai dari masyarakat itu sendiri. Kami, peserta KKN Kebangsaan 2015 di desa Tanjung Damai mencoba untuk terjun melalui grass root, akar rumput bersama masyarakat melalui program Edukasi Informal Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Lembaga Masyarakat.
Edukasi informal ini merupakan salah satu program KKN Kebangsaan yang memberikan informasi tentang karlahut kepada masyarakat secara umum dan lembaga masyarakat pada khususnya. Masyarakat dan Lembaga Masyarakat menjadi sasaran program karena dapat berperan aktif untuk mencegah terjadinya karlahut di masyarakat. Kami melakukan diskusi informal ini di lima dusun desa Tanjung Damai, yaitu dusun Sumber Agung, Sumber Makmur, Sumber Rejo, Sumber Rejeki, dan Sumber Sari. Metode yang kami gunakan adalah dengan focus group discussion, yang mana peserta FGD merupakan masyarakat yang menjadi perwakilan dari lembaga masyarakat, seperti BPD, LAM, MPA, PKK, Karang Taruna, Gapoktan, Kelompok Tani, dan sebagainya. Sesungguhnya Aku pribadi berterima kasih sekali karena telah diajarkan komunikasi terapeutik di kampus. Proses komunikasi terapeutik ini digunakan pada pelaksanaan FGD, meliputi fase orientasi, fase kerja, dan fase terminasi. Sehingga, pada pelaksanaan FGD ini dapat berjalan dengan baik.
Dusun Sumber Agung |
Dusun Sumber Makmur |
Temuan menarik lainnya adalah pada sisi pelaku pembakar lahan dan terkait hukum. Papan peraturan perundang-undangan mengenai larangan membakar lahan secara sengaja sudah terpasang di dekat kebun sawit warga sejak 2012. Peserta diskusi mengatakan bahwa terjadi penurunan perilaku membakar lahan di desa karena masyarakat takut akan denda akibat pelanggaran hukum, yaitu dipenjara 5-10 tahun dan didenda hingga 10 miliar rupiah. Tidak hanya itu, ada oknum lain yang sengaja membakar lahan, yaitu suruhan pemilik lahan yang mana pemilik lahan merupakan bukan penduduk desa. Sebenarnya, masyarakat mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin membakar lahan secara sengaja. Namun mereka tidak memiliki pilihan lain. Cara lainnya untuk membuka lahan adalah dengan menggunakan alat berat. Sedangkan masyarakat tidak mampu menghadirkan alat berat ke desa karena finansial dan juga akses jalan. Selain itu juga, masyarakat desa Tanjung Damai mengaku belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara khusus yang mana perda ini dapat membantu mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara dibakar secara sengaja.
Dusun Sumber Rejeki |
Diskusi Informal bersama Gabungan Kelompok Tani |
Setelah proses diskusi, peserta diskusi merasa senang dengan adanya diskusi informal untuk membahas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di desa. Hasil yang diperoleh dari proses diskusi ini adalah beberapa solusi yang dikemukakan oleh peserta diskusi yang notabene adalah perwakilan dari masyarakat desa Tanjung Damai. Melalui program ini, masyarakat memetakan permasalahan dan mencari solusinya bersama, secara demokrasi. Berikut adalah poin-poin solusi yang ditawarkan oleh peserta diskusi informal di desa Tanjung Damai.
2. Penambahan alat pemadam kebakaran untuk Masyarakat Peduli Api Desa Tanjung Damai
3. Pembuatan tower pemantau titik api dengan tinggi 10-15 m di area rawan kebakaran.
4. Pembuatan bendungan air permanen dari Sungai Puput serta kanal/parit untuk lahan berjarak 400
m sebagai sumber air ketika musim kemarau panjang.
5. Perbaikan akses jalur pertanian.
|
Opini terakhir dari penulis. Penulis menyadari bahwa tidak banyak jumlah anak yang menempuh pendidikan tinggi di sebuah desa apalagi desa terpencil. Pada pelaksanaan diskusi bersama masyarakat, penulis menyimpulkan bahwa masyarakat membutuhkan support dan pemicu melalui ide-ide segar sebagai solusi dari berbagai permasalahan. Sebagai penyandang status mahasiswa maupun yang sudah melepaskan statusnya dengan gelar sarjan atau yang lebih tinggi, sebaiknya tidak menjadi kacang lupa pada kulitnya. Kembalilah dan ingat jalan pulang, lalu ciptakan perubahan.